MAKALAH
SOSIOLOGI HUKUM
HUKUM DALAM MASYARAKAT SUATU TINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM
HUKUM DALAM MASYARAKAT SUATU TINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM
KASUS KENAKALAN REMAJA
ATIKA PUTRI ERNAWATI
UIN
ALAUDDIN MAKASSAR
2015
KATA PENGANTAR
Segala puji syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan bimbinganNya Sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan segala kemampuan yang ada.
Makalah ini merupakan tugas, untuk memenuhi tugas individu pada mata kuliah sosiologi hukum dalam masyarakat.Makalah ini ditulis dengan kalimat yang efektif dan sederhana sehingga diharapkan dapat memudahkan para pembaca.
Dalam makalah ini kami menyadari masih banyak terdapat kekurangan dan kesalahan,untuk itu dengan senang hati kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun dari pembaca atau saran dosen demi kesempurnaan makalah ini.
Dengan harapan agar makalah ini bisa bermanfaat bagi kita semua terutama bagi mahasiswa dan pribadi kami yang menyusun makalah ini.
Makassar, 22 April 2015
Penulis
i
|
DAFTAR ISI
ii
|
DAFTAR ISI …………………….......…………………………………………………….. ii
BAB I PENDAHULUAN ....………………………………………………………………..1
A. Latar Belakang …..…...........…………………………………………………….4
B. Perumusan Masalah .….……………………………………………………….....4
C. Tujuan ……………..….....……………………………………………………….4
D. Manfaat …………………………………………………………………………..5
BAB II PEMBAHASAN..............................................................................................……..6
A. Obyek sosiologi Hukum………………………………………………………….6
B. Ruang Lingkup Sosiologi Hukum …………………………………….…………6
C. Karakteristik Sosilogi Hukum …………………………………………………...6
D. Prinsip dasar Sosiologi hukum …………………………………………………..7
E. Contoh Kasus: Kenakalan Remaja
BAB III Penutup …………………………………………………………………………..12
A. Kesimpulan ……………………………………………………………………..10
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sosiologi hukum merupakan disiplin ilmu yang sudah sangat berkembang dewasa ini.Bahkan, kebanyakan penelitian hukum sekarang di Indonesia dilakukan dengan menggunakan metode yang berkaitan dengan sosialisasi hukum.
Pada prinsipnya, sosiologi hukum ( sosiologi of Law ) merupakan derifatif atau cabang dari ilmu sosiologi, bukan cabang dari ilmu hukum. Memang, ada study tentang hukum yang berkeanan dengan masyarakat yang merupakan cabang dari ilmu hukum, tetapi tidak disebut sebagai sosiologi hukum, melainkan disebut sebagai sociological jurispudence.
Disamping itu, ada kekhawatiran dari ahli sosiologi terhadap perkembangan sosiologi hukum mengingat sosiologi bertugas hanya untuk mendeskrisipkan fakta-fakta.Sedangkan ilmu hukum berbicara tentang nilai-nilai dimana nilai-nilai ini memang ingin dihindari oleh ilmu sosiologi sejak semula.Kekhawatiran tersebut adalah berkenaan dengan kemungkinan dijerumuskannya ilmu sosiologi oleh sosiologi hukum untuk membahas nilai-nilai. Sebagaimana diketahui, bahwa pembahasan tentang nilai-nilai sama sekali bukan urusan ilmu sosiologi. Meskipun begitu, terdapat juga aliran dalam sosiologi hukum, seperti
aliran Berkeley, yang menyatakan bahwa mau tiak mau, suka tidak suka, sosiologi
hukum meruapakan juga derifatif dari ilmu hukum sehingga harus juga menelaah masalah-masalah normatif yang sarat dengan nilai-nilai.
Fungsi hukum dalam masyarakat sangat beraneka ragam, bergantung dari berbagai faktor dan keadaan masyarakat.Disamping itu.fungsi hukum dalam masyarakat yang belum maju juga akan berbeda dengan yang terdapat dalam masyarakat maju.
Dalam setiap masyarakat, hukum lebih berfungsi untuk menjamin keamanan dalam masyarakat dan jaminan pencapaian struktur sosial yang diharapkan oleh masyarakat.Namun dalam masyarakat yang sudah maju, hukum menjadi lebih umum, abstrak dan lebih berjarak dengan konteksnya.
Sosiologi hukum merupakan disiplin ilmu yang sudah sangat berkembang dewasa ini.Bahkan, kebanyakan penelitian hukum sekarang di Indonesia dilakukan dengan menggunakan metode yang berkaitan dengan sosialisasi hukum.
Pada prinsipnya, sosiologi hukum ( sosiologi of Law ) merupakan derifatif atau cabang dari ilmu sosiologi, bukan cabang dari ilmu hukum. Memang, ada study tentang hukum yang berkeanan dengan masyarakat yang merupakan cabang dari ilmu hukum, tetapi tidak disebut sebagai sosiologi hukum, melainkan disebut sebagai sociological jurispudence.
Disamping itu, ada kekhawatiran dari ahli sosiologi terhadap perkembangan sosiologi hukum mengingat sosiologi bertugas hanya untuk mendeskrisipkan fakta-fakta.Sedangkan ilmu hukum berbicara tentang nilai-nilai dimana nilai-nilai ini memang ingin dihindari oleh ilmu sosiologi sejak semula.Kekhawatiran tersebut adalah berkenaan dengan kemungkinan dijerumuskannya ilmu sosiologi oleh sosiologi hukum untuk membahas nilai-nilai. Sebagaimana diketahui, bahwa pembahasan tentang nilai-nilai sama sekali bukan urusan ilmu sosiologi. Meskipun begitu, terdapat juga aliran dalam sosiologi hukum, seperti
aliran Berkeley, yang menyatakan bahwa mau tiak mau, suka tidak suka, sosiologi
hukum meruapakan juga derifatif dari ilmu hukum sehingga harus juga menelaah masalah-masalah normatif yang sarat dengan nilai-nilai.
Fungsi hukum dalam masyarakat sangat beraneka ragam, bergantung dari berbagai faktor dan keadaan masyarakat.Disamping itu.fungsi hukum dalam masyarakat yang belum maju juga akan berbeda dengan yang terdapat dalam masyarakat maju.
Dalam setiap masyarakat, hukum lebih berfungsi untuk menjamin keamanan dalam masyarakat dan jaminan pencapaian struktur sosial yang diharapkan oleh masyarakat.Namun dalam masyarakat yang sudah maju, hukum menjadi lebih umum, abstrak dan lebih berjarak dengan konteksnya.
B. Rumusan Masalah
Dari uraian diatas dapat dirumuskan beberapa masalah :
1. Bagaimana Fungsi hukum dalam masyarakat ?
2. Contoh Kasus dari Kenakalan remaja dalam sudut pandang sosiologi hukum ?
Dari uraian diatas dapat dirumuskan beberapa masalah :
1. Bagaimana Fungsi hukum dalam masyarakat ?
2. Contoh Kasus dari Kenakalan remaja dalam sudut pandang sosiologi hukum ?
C. Tujuan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah :
1. Mengetahui fungsi hukum dalam masyarakat yang sudah maju yang dapat dilihat dari dua sisi. Yaitu sisi pertama, dimana kemajuan masayarakat dalam berbagai bidang membutuhkan aturan hukum untuk mengaturnya.Dan sisi yang kedua, adalah dimana hukum yang baik dapat mengembangkan masyarakat atau mengarahkan perkembangan masyarakat.Bagaimanapun, fungsi hukum dalam masyarakat sangat beraneka ragam,
bergantung dari berbagai faktor dan keadaan masyarakat.Disamping itu.fungsi hukum dalam masyarakat yang belum maju juga akan berbeda dengan yang terdapat dalam masyarakat maju.
2. Contoh kasus dari kenakalan remaja dalam sudut pandang sosiologi hukum?
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah :
1. Mengetahui fungsi hukum dalam masyarakat yang sudah maju yang dapat dilihat dari dua sisi. Yaitu sisi pertama, dimana kemajuan masayarakat dalam berbagai bidang membutuhkan aturan hukum untuk mengaturnya.Dan sisi yang kedua, adalah dimana hukum yang baik dapat mengembangkan masyarakat atau mengarahkan perkembangan masyarakat.Bagaimanapun, fungsi hukum dalam masyarakat sangat beraneka ragam,
bergantung dari berbagai faktor dan keadaan masyarakat.Disamping itu.fungsi hukum dalam masyarakat yang belum maju juga akan berbeda dengan yang terdapat dalam masyarakat maju.
2. Contoh kasus dari kenakalan remaja dalam sudut pandang sosiologi hukum?
D. Manfaat
Penulisan makalah ini dimaksudkan :
1. Menjelaskan kepada masyarakat manfaat dan fungsi hukum , agar mengetahui kemajuan suatu masyarakat diikuti oleh perkembangan hukum dalam masyarakat itu sendiri. Semakin maju sebuah masyatakat maka semakin beragam hukum yang muncul dan dibutuhkan oleh masyarakat itu sendiri.2. Mengetahui pendapat para ahli tentunya akan lebih bermanfaat untuk pengambilan keputusan hukum yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat banyak.
2. Untuk mengetahui contoh kasus yang sering terjadi dalam sudut pandang sosiologi hukum
Penulisan makalah ini dimaksudkan :
1. Menjelaskan kepada masyarakat manfaat dan fungsi hukum , agar mengetahui kemajuan suatu masyarakat diikuti oleh perkembangan hukum dalam masyarakat itu sendiri. Semakin maju sebuah masyatakat maka semakin beragam hukum yang muncul dan dibutuhkan oleh masyarakat itu sendiri.2. Mengetahui pendapat para ahli tentunya akan lebih bermanfaat untuk pengambilan keputusan hukum yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat banyak.
2. Untuk mengetahui contoh kasus yang sering terjadi dalam sudut pandang sosiologi hukum
BAB
II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A. Obyek sosiologi Hukum
. Objek Sosiologi sebagai ilmu pengetahuan mempunyai beberapa objek;
• Objek Material sosiologi adalah kehidupan sosial, gejala-gejala dan proses hubungan antara manusia yang memengaruhi kesatuan manusia itu sendiri.
• Objek Formal sosiologi lebih ditekankan pada manusia sebagai makhluk sosial atau masyarakat. Dengan demikian objek formal sosiologi adalah hubungan manusia antara manusia serta proses yang timbul dari hubungan manusia di dalam masyarakat.
• Objek budaya salah satu faktor yang dapat memengaruhi hubungan satu dengan yang lain.
• Objek Agama pengaruh dari objek dari agama ini dapat menjadi pemicu dalam hubungan sosial masyarakat, dan banyak juga hal-hal ataupun dampak yang memengaruhi hubungan manusia
B. Ruang Lingkup Sosiologi Hukum
Terdiri dari dari dasar-dasar sosial dari hukum atau basis sosial dari hukum misalnya hukum nasional di Indonesia, dasa sosialnya adalah pancasila dengan ciri-ciri adalah musyawarh/mufakat dan kekeluargaan. Sedangkan Efek-efek hukum terhadap gejala sosial adalah UU anti rokok, UU Narkoba , UU Hak asasi manusia dan lain-lain sebagainya. Dengan tidak terlepas dari pendekatan instrumental dengan bertujuan untuk mendapatkan prinsip-prinsip hukum dan ketertiban yang didasari secara rasional dan dogmatis dan Pendekatan Hukum Alam dan kritik terhadap pendekatan positivistik
C. Karakteristik Sosilogi Hukum
Adalah fenomena hukum didalam masyarakat dalam mewujudkan deskripsi, penjelasan, pengungkapan (revealing) dan prediksi.Karakteristik kajian adalah dimana sosiologi hukum berusaha untuk memberikan deskripsi terhadap praktek-praktek hukum yang dibedakan kedalam pembuatan undang-undang, penerapan dalam pengadilan, mempelajari dan bagaimana praktek yang terjadi pada masing-masing kegiatan hukum.Sosiologi hukum bertujuan untuk menjelaskan mengapa sosial masyarakat itu terjadi, sebab-sebab, faktor-faktor yang berpengaruh dan sebagainya.Kemudian sosiologi hukum untuk menguji kesahihan empiris dari sautu peraturan atau pernyataan hukum sehingga mampu memprediksi suatu hukum yang sesuai atau tidak sesuai di masyarakat tertentu.
Adalah fenomena hukum didalam masyarakat dalam mewujudkan deskripsi, penjelasan, pengungkapan (revealing) dan prediksi.Karakteristik kajian adalah dimana sosiologi hukum berusaha untuk memberikan deskripsi terhadap praktek-praktek hukum yang dibedakan kedalam pembuatan undang-undang, penerapan dalam pengadilan, mempelajari dan bagaimana praktek yang terjadi pada masing-masing kegiatan hukum.Sosiologi hukum bertujuan untuk menjelaskan mengapa sosial masyarakat itu terjadi, sebab-sebab, faktor-faktor yang berpengaruh dan sebagainya.Kemudian sosiologi hukum untuk menguji kesahihan empiris dari sautu peraturan atau pernyataan hukum sehingga mampu memprediksi suatu hukum yang sesuai atau tidak sesuai di masyarakat tertentu.
D. Prinsip dasar Sosiologi hukum
Prinsip dasar Sosiologi hukum menurut Emile Durkheim adalah sebagai fenomena sosial yang terjadi pada masyarakat dan hukum simbol merupakan wujud yang paling nyata ( Visible Symbol ) dari masyarakat. Dia mengkaji hukum secara sosiligis, lebih-lebih dalam bidang ilmu sosiologi, bahkan ilmu sosial pada umumnya.
Bahkan dari ajaran dan methodologi yang digunkannya telah banyak meninggalkan perdebatan dikalangan ahli dalam berbagai ilmu hukum, misalnya perdebatan dalam ilmu antropologi tentang hukum primitif atau perdebatan dalam ilmu kriminologi tentang hakikat dari kejahatan. Pengkajian Durkheim, pengaruh paham positivisme sangat dominan. Karena perkembangan ilmu-ilmu sosial pada saat itu dilatar belakangi oleh semangat untuk menelaah masyarakat secara logik, scientafic dan methodologis. Akan tetapi perkembangan selanjutnya dari ilmu-ilmu social menunjukkan bahwa dalam mempelajari masyarakat, telaah-telaah yang bersifat kesadaran manuasia ( human consciousness) .
Sosiologi hukum menurut Max Weber, tidak berurusan dengan karekteristik internal dari suatu ketertiban hukum, tetapi sosiologi hukum berkepentingan dengan analisis tentang hubungan antara sistim hukum dan sistim sosial lainnya. Dihubungkan dengan konsepnya tentang dominasi hukum, maka hukum bukan hanya merupakan bentuk khusus dari ketertiban politik, melainkan juga merupakan suatu ketertiban sentral yang bersifat mengatur secara independen.
Perkembangan sosiologi hukum ( Law Sociology ) suatu disiplin ilmu yang relatif muda, maka masih belum banyak mengungkapkan pengertian-pengertian yang masuk dalam bahasan sosiologi hukum. Wignyosoebroto berpendapat bahwa sosiologi hukum adalah salah satu cabang kajian sosiologi yang termasuk pada keluarga ilmu pengetahuan sosial, cabang kajian tentang kehidupan bermasyarakat manusia pada umumnya, yang memberikan perhatian kepada upaya-upaya manusia menegakkan dan mensejahterakan kehidupannya, serta mempunyai kekhususan yang berbeda dengan kajian pada cabang-cabang sosiologi yang lain. Sosiologi hukum berfokus pada masalah otoritas dan kontrol yang mungkin kehidupan kolektif manusia itu selalu berada dalam keadaan yang relatif tertib berketeraturan.Kekuatan kontrol dan otoritas pemerintah sebagai pengembangan kekuasaan negara yang mendasari kontrol itulah yang disebut hukum.
Objek kajian sosiologi adalah masyarakat yang dilihat dari sudut hubungan antarmanusia tersebut didalam masyarakat. Jadi pada dasarnya sosiologi mempelajari masyarakat dan perilaku sosial manusia dengan meneliti kelompok yang dibangunnya.
Sosiologi mempelajari perilaku dan interaksi kelompok, menelusuri asal-usul pertumbuhannya serta menganalisis pengaruh kegiatan kelompok terhadap anggotannya
Hukum sebagai sarana perubahan sosial yang dalam hubungannya dengan sektor hukum merupakan salah satu kajian penting dari disiplin sosiologi hukum. Hubungan antara perubahan sosial dan sektor hukum tersebut merupakan hubungan interaksi, dalam arti terdapat pengaruh perubahan sosial terhadap sektor hukum sementara dipihak lain perubahan hukum juga berpengaruh terhadap suatu perubahan sosial. Perubahan kekuasaan yang dapat mempengaruhi perubahan sosial sejalan dengan salahsatu fungsi hukum, yakni hukum sebagai sarana perubahan sosial atau sarana rekayasa masyarakat ( social engineering ).
Fungsi hukum dalam masyarakat sangat beraneka ragam, bergantung pada berbagai faktor dan keadaan masyarakat. Disamping itu, fungsi hukum dalam masyarakat yang belum maju juga akan berbeda dengan yang terdapat dalam masyarakat maju. Dalam setiap masyarakat hukum lebih berfungsi untuk menjamin keamanan dalam masyarakat dan jaminan pencapaian struktur sosial yang diharapkan oleh masyarakat.Namun, dalam masyarakat yang sudah maju hukum, hukum menjadi lebih umum, abstrak, dan lebih berjarak dengan konteksnya.
Secara umum dapat dikatakan bahwa ada beberapa fungsi hukum dalam masyarakat.Yaitu ;
1. Fungsi Menfasilitasi dalam hal ini termasuk menfasilitasi antara pihak-pihak tertentu sehinggga tercapai suatu ketertiban.
2. Fungsi Represif dalam hal ini termasuk penggunaan hukum sebagai alat bagi elite penguasa untuk mencapai tujuan-tujuannya.
3. Fungsi Ideologis fungsi ini termasuk menjamin pencapaian legitimasi, hegemoni, dominasi, kebebasan, kemerdekaan, keadilan dan lain-lain.
4. Fungsi Reflektif dalam hal ini hukum merefleksi keinginan bersama dalam masyarakat sehingga mestinya hukum bersifat netral.
Fungsi hukum menurut masyarakat yaitu, hukum merupakan sarana perubahan sosial.Dalam hal ini, hukum hanyalah berfungsi sebagai ratifikasi dan legitimasi saja sehingga dalam kasus seperti ini bukan hukum yang mengubah masyarakat, melainkan perkembangan masyarakat yang mengubah hukum.
Prinsip dasar Sosiologi hukum menurut Emile Durkheim adalah sebagai fenomena sosial yang terjadi pada masyarakat dan hukum simbol merupakan wujud yang paling nyata ( Visible Symbol ) dari masyarakat. Dia mengkaji hukum secara sosiligis, lebih-lebih dalam bidang ilmu sosiologi, bahkan ilmu sosial pada umumnya.
Bahkan dari ajaran dan methodologi yang digunkannya telah banyak meninggalkan perdebatan dikalangan ahli dalam berbagai ilmu hukum, misalnya perdebatan dalam ilmu antropologi tentang hukum primitif atau perdebatan dalam ilmu kriminologi tentang hakikat dari kejahatan. Pengkajian Durkheim, pengaruh paham positivisme sangat dominan. Karena perkembangan ilmu-ilmu sosial pada saat itu dilatar belakangi oleh semangat untuk menelaah masyarakat secara logik, scientafic dan methodologis. Akan tetapi perkembangan selanjutnya dari ilmu-ilmu social menunjukkan bahwa dalam mempelajari masyarakat, telaah-telaah yang bersifat kesadaran manuasia ( human consciousness) .
Sosiologi hukum menurut Max Weber, tidak berurusan dengan karekteristik internal dari suatu ketertiban hukum, tetapi sosiologi hukum berkepentingan dengan analisis tentang hubungan antara sistim hukum dan sistim sosial lainnya. Dihubungkan dengan konsepnya tentang dominasi hukum, maka hukum bukan hanya merupakan bentuk khusus dari ketertiban politik, melainkan juga merupakan suatu ketertiban sentral yang bersifat mengatur secara independen.
Perkembangan sosiologi hukum ( Law Sociology ) suatu disiplin ilmu yang relatif muda, maka masih belum banyak mengungkapkan pengertian-pengertian yang masuk dalam bahasan sosiologi hukum. Wignyosoebroto berpendapat bahwa sosiologi hukum adalah salah satu cabang kajian sosiologi yang termasuk pada keluarga ilmu pengetahuan sosial, cabang kajian tentang kehidupan bermasyarakat manusia pada umumnya, yang memberikan perhatian kepada upaya-upaya manusia menegakkan dan mensejahterakan kehidupannya, serta mempunyai kekhususan yang berbeda dengan kajian pada cabang-cabang sosiologi yang lain. Sosiologi hukum berfokus pada masalah otoritas dan kontrol yang mungkin kehidupan kolektif manusia itu selalu berada dalam keadaan yang relatif tertib berketeraturan.Kekuatan kontrol dan otoritas pemerintah sebagai pengembangan kekuasaan negara yang mendasari kontrol itulah yang disebut hukum.
Objek kajian sosiologi adalah masyarakat yang dilihat dari sudut hubungan antarmanusia tersebut didalam masyarakat. Jadi pada dasarnya sosiologi mempelajari masyarakat dan perilaku sosial manusia dengan meneliti kelompok yang dibangunnya.
Sosiologi mempelajari perilaku dan interaksi kelompok, menelusuri asal-usul pertumbuhannya serta menganalisis pengaruh kegiatan kelompok terhadap anggotannya
Hukum sebagai sarana perubahan sosial yang dalam hubungannya dengan sektor hukum merupakan salah satu kajian penting dari disiplin sosiologi hukum. Hubungan antara perubahan sosial dan sektor hukum tersebut merupakan hubungan interaksi, dalam arti terdapat pengaruh perubahan sosial terhadap sektor hukum sementara dipihak lain perubahan hukum juga berpengaruh terhadap suatu perubahan sosial. Perubahan kekuasaan yang dapat mempengaruhi perubahan sosial sejalan dengan salahsatu fungsi hukum, yakni hukum sebagai sarana perubahan sosial atau sarana rekayasa masyarakat ( social engineering ).
Fungsi hukum dalam masyarakat sangat beraneka ragam, bergantung pada berbagai faktor dan keadaan masyarakat. Disamping itu, fungsi hukum dalam masyarakat yang belum maju juga akan berbeda dengan yang terdapat dalam masyarakat maju. Dalam setiap masyarakat hukum lebih berfungsi untuk menjamin keamanan dalam masyarakat dan jaminan pencapaian struktur sosial yang diharapkan oleh masyarakat.Namun, dalam masyarakat yang sudah maju hukum, hukum menjadi lebih umum, abstrak, dan lebih berjarak dengan konteksnya.
Secara umum dapat dikatakan bahwa ada beberapa fungsi hukum dalam masyarakat.Yaitu ;
1. Fungsi Menfasilitasi dalam hal ini termasuk menfasilitasi antara pihak-pihak tertentu sehinggga tercapai suatu ketertiban.
2. Fungsi Represif dalam hal ini termasuk penggunaan hukum sebagai alat bagi elite penguasa untuk mencapai tujuan-tujuannya.
3. Fungsi Ideologis fungsi ini termasuk menjamin pencapaian legitimasi, hegemoni, dominasi, kebebasan, kemerdekaan, keadilan dan lain-lain.
4. Fungsi Reflektif dalam hal ini hukum merefleksi keinginan bersama dalam masyarakat sehingga mestinya hukum bersifat netral.
Fungsi hukum menurut masyarakat yaitu, hukum merupakan sarana perubahan sosial.Dalam hal ini, hukum hanyalah berfungsi sebagai ratifikasi dan legitimasi saja sehingga dalam kasus seperti ini bukan hukum yang mengubah masyarakat, melainkan perkembangan masyarakat yang mengubah hukum.
Kemudian
dalam suatu masyarakat terdapat aspek positif dan negatif dari suatu gaya
pemerintahan yang superaktif. Negatifnya adalah kecenderungan menjadi
pemerintahan tirani dan totaliter. Sedangkan positifnya adalah bahwa gaya
pemerintahan yang superaktif tersebut biasanya menyebabkan banyak dilakukannya
perubahan hukum dan perundang-undangan yang dapat mempercepat terjadinya
perubahan dan perkembangan dalam masyarakat. Perkembangan masyarakat seperti
ini bisa kearah positif, tetapi bisa juga kearah yang negative
E. Contoh
Kasus: Kenakalan Remaja
Pembunuhan Siswa SMA Pangadiluhur Jakarta Dalam Perspektif Sosiologi Hukum
Dalam kajian yag akan diangkat dalam makalah
ini adalah
analisis tentang kenakalan remaja
di kalangan pelajar SMA yaitu
kasus pembunuhan pelajar SMA
PANGUDILUHUR. Hal ini menjadi
sorotan banyak pihak ketika
nilai-nilai dan norma hukum
telah luntur jelas dikalangan
remaja sekarang ini. Dalam
hal ini terjadi karena adanya
diintegrasi antat pihak satu
dengan pihak yang lain sehingga
terjadi ketidaksepahaman
tujuan. Kondisi
psikis remaja yang liar dan
kurang labil merupakan salah factor
pemicu terjadinya kekerasan
pada remaja. Masalah hubungan
antara bentuk masyarakat
dan jenis-jenis hokum “Lambang
kesetiakawanan social yang
tampak dianggap sebagai kesetiakawanan
yang sungguh,yakni
sebagai suatu bentuk
kemasyarakatn) itu hokum (Durkheim :Division du Travail Sosial 1893). Dalam kasus ini,fenomena kenakalan
remaja merupakan
permasalahan yang kompleks
dan perlu adanya solusi yang
tepat dari masyarakat.Dalam
kasus ini adalah
jenis kejahatan criminal pembunuhan,
Sudarsono (2004). Kejahatan
pembunuhan dusebut pula
dalam istilah bahasa Belanda
“Doodslag”. KHUP buu II Bab
XIX pasal 338 merumuskan bahwa
pembunuhan : “Barang siapa
yang sengaja merampas nyawa
orang lain diancam karena pembunuhan
dengan pidana paling
lama penjara 15 Tahun”.
A. Kenakalan
remaja dan
tingginya tingkat kriminalitas.
B. Perilaku
Individu sebagai
masalah sosial
yang bersumber
dari faktor
Individual
C.
Disorganisasi sebagai
sumber masalah
D. Solusi dan tahapan- tahapan
Kenakalan remaja dan tingginya tingkat kriminalitas Kenakalan remaja merupakan salah satu permasalahn yang sangat komplek terjadi saat ini. Karena dalam permasalahn ini menyangkut institusi lembaga yang berperan penting dalam pola pendidikan seorang anak.yaitu lembaga keluarga dan lembaga pendidikan serta pengaruh pola sosialisasi yang disorganisasi.Keluarga adalah merupakan suatu yang terbentuk karena ikatan perkawinan (Pola Komunikasi Orang Tua dan Anak Dalam Keluarga,2006). Hilangnya kontrol sosial yang terdapat jiwa remaja seringkali memnjadikan boomerang untuk mereka .
Kenakalan remaja dan tingginya tingkat kriminalitas Kenakalan remaja merupakan salah satu permasalahn yang sangat komplek terjadi saat ini. Karena dalam permasalahn ini menyangkut institusi lembaga yang berperan penting dalam pola pendidikan seorang anak.yaitu lembaga keluarga dan lembaga pendidikan serta pengaruh pola sosialisasi yang disorganisasi.Keluarga adalah merupakan suatu yang terbentuk karena ikatan perkawinan (Pola Komunikasi Orang Tua dan Anak Dalam Keluarga,2006). Hilangnya kontrol sosial yang terdapat jiwa remaja seringkali memnjadikan boomerang untuk mereka .
Contoh
kasus Raafi adalah
siswa SMA kelas III
Pangudi Luhur. Pemuda
17 tahun tersebut
tewas setelah ditusuk
orang tak dikenal saat
berada di klub Shy Rooftop,
Kemang.Pavilion, Kemang,
Jakarta Selatan. Sebelum
sempat dirawat di
rumah sakit,nyawanya sudah
melayang tak tertolong.
Kejadian penusukan
tersebut terjadi
pada Sabtu, 5 November
2011 dini hari.Ini
merupakan
contoh
lunturnya nilai nilai
dan norma norma sosial
yang tak dipegang serta
dan kurangnya penanaman
nilai nilai dan norma
hokum yang disampaikan
oleh keluarga
sejak dini. Dalam
hal ini peran sentarl
keluarga yang merupakan
penerapan pola
pendidikan primer (pertama
kali) saat ini dinilai
kurang memperhatikan
aspek nilai
nilai agama.
Solusi dan tahapan-tahapan Solusi dengan 4 tahapan Identifikasi masalah
- Kenakalan remaja dan kaitanya dengan kriminalitas
- Kasus pembunuhan pelajar SMA Pangudiluhur Diagnosis (pendekatan, personable approach
,system blame
approach)
- Teori Konflik Sosial
- Teori Stratifikasi Fungsional
- Teori Per anan Sosial
- Teori Hobbes
- Teori Tindakan Treatme ( pemecahan
masalah) cara
yang dilakukan rehabilitation,
preventip
(antisipasi),
development(usaha mengembangkan
individu)
A. Potensi preventif terhadap remaja
1. Penyuluhan kesadaran hokum terhadap anak remaja
- Pengetahuan hokum
- Pemahaman kaidah-kaidah hokum
- Sikap terhadap norma- norma hokum
- Perilaku hokum
B. Motivasi anak
untuk
mematuhi hokum Jika dipikirkan lebih lanjut,tampaknya ada beberapa faktor
pendorong yang
dipatuhi remaja
untuk sdar hokum
dalam masyarakat yaitu:
a. Dorongan bersifat psikologis
b. Dorongan untuk memelihara nilai-nilai yang luhur dalam masyarakat
c. Dorongan untuk menghindari sanksi hukum.
.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan diatas maka kami dapat mengambil beberapa kesimpulan :
1. Sosiologi hukum adalah disiplin ilmu yang sudah berkembang dewasa ini bahkan banyak penelitian hukum di Indonesia mempergunakan metode yang berkaitan dengan sosiologi hukum. Ilmu ini juga merupakan cabang dari ilmu sosiologi.Walaupun sebagian berpendapat bahwa ilmu ini cabang dari ilmu hukum.
2. Fungsi hukum dalam masyarakat tergantung dari berbagai faktor dan keadaan masyarakat. Masyarakat yang sudah maju berbeda kebutuhan hukumnya dengan masyarakat yang belum maju.Sehingga fungsi hukumnya dapat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat tersebut.
Dari pembahasan diatas maka kami dapat mengambil beberapa kesimpulan :
1. Sosiologi hukum adalah disiplin ilmu yang sudah berkembang dewasa ini bahkan banyak penelitian hukum di Indonesia mempergunakan metode yang berkaitan dengan sosiologi hukum. Ilmu ini juga merupakan cabang dari ilmu sosiologi.Walaupun sebagian berpendapat bahwa ilmu ini cabang dari ilmu hukum.
2. Fungsi hukum dalam masyarakat tergantung dari berbagai faktor dan keadaan masyarakat. Masyarakat yang sudah maju berbeda kebutuhan hukumnya dengan masyarakat yang belum maju.Sehingga fungsi hukumnya dapat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat tersebut.
Setelah
dipahami dan di paparkan
secara lebih dalam dapat
disimpulkan bahwa ada suatu
fenomena dan fakta tentang kenakalan
remaja saat ini yang mengarah
pada kriminalitas sosial.Seharusnya
keluarga yang merupakan
lenbaga keluarga yang
pertama kali seorang mendapatkan
sosialisasi pertama perlu
ditanamkanya nilai-nilai dan aspek-aspek agama yang sangat aplikatif sehingga
nilai nilai itu akan
terbawa saat si anak akan menginjak
pada kedewasaan
DAFTAR PUSTAKA
Ali, Zainuddin. Sosiologi Hukum. Jakarta. Sinar Grafika. 2008
izin copas neng
BalasHapusSemoga tulisanya bermanfaat, aamiim, www.sanggarannahel.com
BalasHapusmakalah nya waarbiyasah
BalasHapusIjin copas mba..
BalasHapusHarrah's Las Vegas Casino & Hotel - SEGP - Seattle
BalasHapusSituated in Las Vegas Strip, this eco-friendly resort features 5 septcasino restaurants, a popular outdoor swimming worrione pool, and a casino. Free WiFi 1xbet in public areas
Play Blackjack online free - Lucky Club
BalasHapusLive Blackjack is one of the most popular casino games available, especially for casino players. You'll love luckyclub.live playing Blackjack online for free on the internet.
Wynn Hotel & Casino, Las Vegas, NV - Mapyro
BalasHapusWynn Hotel & Casino is a luxury resort in Las Vegas, 통영 출장마사지 Nevada offering luxury rooms and 안산 출장마사지 suites ranging in 성남 출장안마 color from black and 울산광역 출장안마 red to purple. The property offers a Rating: 3.7 · 의정부 출장샵 1,506 reviews